Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya
Jakarta (ANTARA) - Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara serentak pada November.Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui lama...









