Kuota Internet Hangus Digugat di MK, YLKI dan BPKN: Itu Langgar Hak Konsumen
Wacana Berita, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan telekomunikasi, Kamis (21/5/2026).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan dua pihak terkait, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam dua permohonan uji materi yang berbeda.
Dalam paparannya, Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik. Menurut YLKI, masalah kuota internet yang hangus bukan sekadar persoalan teknis bisnis, melainkan menyangkut hak perlindungan konsumen.
“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang te...









