Siasat Pengusaha Sebelum Kena Retribusi, Perda Kabel Semrawut di Jakarta Didesak Segera Dituntaskan
Wacana Berita, Jakarta -
DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk bergerak cepat menuntaskan aturan turunan terkait Perda Jaringan Utilitas.
Langkah ini dinilai krusial agar penataan kabel udara yang semrawut di ibu kota bisa berjalan optimal dan terintegrasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas wajib ditetapkan maksimal satu tahun setelah Perda disahkan.
"Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut," ujar Pantas saat dihubungi, Jumat (22/5).
Pantas menj...









