Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Wacana Berita, Jakarta -
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon tersebut mempersoalkan ketentuan yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi selama lima tahun.
Gugatan ini secara khusus menyasar aturan perpanjangan berkala setelah masa berlaku dokumen habis. Kewajiban tersebut dinilai menimbulkan beban biaya tambahan dan kerumitan prosedur administratif bagi masyarakat.
Argumen keberatan para mahasiswa hukum ini tercantum dalam berkas dokumen perkara di situs resmi lembaga peradilan. Berkas permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 tersebut memuat poin penolakan terhadap pembaruan berkala.
"Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SI...









