PP 20/2026 Berlaku, Ini Profesi yang Kehilangan Fasilitas PPh Final 0,5%
Wacana Berita, Jakarta -
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut memuat perubahan signifikan terkait skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Perubahan utama dalam beleid ini mencakup penyempitan kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pengecualian profesi tertentu dari skema UMKM, pengaturan baru untuk perseroan perorangan dan koperasi, hingga ketentuan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dalam konsiderannya, pemerin...









