Tok! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Wacana Berita, Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (4/6/2026).
"Kami minta perwakilan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh fraksi.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi dilanjutkan dengan mengetuk palu.
Dalam penghantarnya Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketu...







