Sidang Pra Peradilan: Pengacara Pegi Setiawan Tantang Lima Tindakan Kontroversial Penyidik Polda Jabar
WACANA BERITA – Sidang pra peradilan terkait status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mempersoalkan lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dinilai melanggar prosedur hukum.
1. Penyitaan Sepeda Motor Tanpa Izin Pengadilan
Pada tahun 2016, dua unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan pamannya disita tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Penyitaan ini jelas melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP dan oleh karena itu, penyitaan tersebut tidak sah,” tegas Toni di Cirebon, Selasa 2 Juli 2024.
2. Penetapan DPO yang Tidak Prosedural
Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi alias Perong sebagai DPO d...









