Dorongan MAKI agar Kejagung menyita semua aset terkait Kasus Korupsi Timah
MAKI mendesak Kejagung untuk menyita semua aset terkait kasus TPPU korupsi timah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 21 tersangka dan menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi timah. Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Semua harta terkait kasus harus disita untuk pulihkan kerugian ...









