Polres Garut Ciduk Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh
WACANA BERITA – Polres Garut pada hari Minggu (2/6/2024) berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit S.H., mengumumkan bahwa seorang pria berinisial FS (27), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Aceh, terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut saat sedang dalam pengintaian di Kecamatan Malangbong dan ditemukan membawa obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi 380 butir pil berwarna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 294 butir pil dalam bungkus silver dengan garis hijau, 198 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 103 butir pil berwa...









