Labrak KONSTITUSI
OLEH: WIDI GARIBALDI Dulu, sebelum Konstitusi kita, UUD 1945 diamandemen, lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu terbilang Lembaga Negara setara DPR, BPK,MA dan Presiden. Lembaga2 itu berada di bawah MPR. Lembaga Negara ini merupakan Lembaga Tertinggi. Mengacu ke Pasal 16 ayat (2) UUD 1945, DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul [...]
The post Labrak KONSTITUSI appeared first on KoranMandala.com.
Source link









