Perbedaan KUHP dan KUHAP Baru: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru hanya akan mempidana orang-orang jahat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengamanan dalam kedua aturan tersebut. Menyikapi pandangan bahwa KUHP dan KUHAP baru rentan memenjarakan pengkritik pemerintah, Habiburokhman menyatakan bahwa aturan baru tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak mungkin bagi orang yang hanya menyampaikan kritik untuk dipenjara. Dia juga menegaskan bahwa Pasal 53 ayat (2) KUHP mengatur bahwa hakim diharuskan untuk memprioritaskan keadilan daripada kepastian hukum. Dengan demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat menjaga keadilan bagi semua pihak tanpa mengekang kebebasan berekspresi.
Source linkThe post Perbedaan KUHP dan KUHAP Baru: Hanya Orang Jahat yang Di...









