Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond
Wacana Berita, Jakarta -
Pemerintah memasukkan ketentuan baru mengenai penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan 4 Juni 2026.
Aturan tersebut membuka jalan bagi penerbitan instrumen seperti patriot bond dan merah putih bond, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi investor yang bertransaksi di pasar primer.
Berdasarkan ketentuan Pasal 50A ayat (1), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diatur dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (2), disebutkan bahwa surat utang tersebut terdiri...









