Aceh Berpeluang Miliki Badan Pengatur Hilir Migas Sendiri
Wacana Berita, Jakarta -
Aceh berpeluang memiliki lembaga pengatur hilir minyak dan gas bumi atau migas sendiri jika revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA disahkan.
Peluang itu muncul dari pembahasan revisi Pasal 160 UUPA. Pasal tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pengelolaan hulu migas, tetapi juga membuka ruang pengelolaan hilir migas secara bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengatakan salah satu usulan dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Pengatur Hilir Aceh atau BPH Aceh.
“Dan yang kedua meminta agar dibentuknya Badan Pengatur Hilir Aceh, BPH Aceh. Jadi BPH kan saat ini hanya di pusat. Nah di pasal 160 dimasukkan klausul bahw...









