Sidang Dokter Tifa Digelar, Vonis Berat Bisa Jadi Kenyataan
Wacana Berita, Jakarta -
Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menilai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, berpotensi dijatuhi hukuman berat.
Menurut Gigin, hal itu tetap akan terjadi meskipun Jokowi sebagai pelapor tidak hadir di persidangan dan tidak menunjukkan ijazahnya di hadapan publik.
"Jika nanti Jokowi tidak hadir di persidangan dan ijazah UGM-nya gaib entahbdimana, Roy Suryo dan dr Tifa akan dihukum berat," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (9/7).
Ia mengingatkan kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang juga dipenjara bertahun-tahun dalam perkara serupa, meski Jokowi tidak pernah hadir di ruang sidang. Menur...









