Mulai 2027, Bensin Wajib Dicampur Etanol, Pemerintah Terapkan Bertahap hingga E20
Wacana Berita, Jakarta -
Pemerintah akan mulai mewajibkan pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol mulai 2027. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, mengikuti pola penerapan biodiesel yang kini telah mencapai campuran 50 persen atau B50.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mandatori bioetanol merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
"Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027," ujar Bahlil, dikutip dari Antara.
Sebelum memasuki tahap pencampuran etanol yang lebih tinggi, pemerintah lebih dulu akan menjalankan mandatori bioetanol 5 persen (E5). Program tersebut di...









