Ada Apa dengan Satpol PP Kota Bogor, Gerai Mie Gacoan Tak Berizin Masih Belum Ditindak
WACANA BERITA – Hampir satu tahun lebih gerai mie gacoan di Kota Bogor sudah beroperasi, namun sampai saat ini dari lima cabang yang sudah beroperasi tidak memiliki izin. Termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman menyebutkan, pihak mie gacoan baru menyerahkan berkas perijinan h-1 pembukaan pada bulan mei 2024.
Padahal kata Atep, pembuatan izin memerlukan beberapa tahapan dan proses untuk disetujui. Tahapan awal, terang Atep, pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga : Penipuan Wedding Organizer Bogor, Pemilik Rafina Decoration Diamankan Polisi
“Gerai Mi...









