Sunday, October 18News That Matters

DPRD Jabar Ingatkan Risiko Pergeseran Dana bagi Beasiswa Siswa Miskin di Program Dedi Mulyadi


WACANA BERITA – DPRD Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar kebijakan penempatan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta tidak mengorbankan program beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
‎
‎Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menegaskan beasiswa untuk siswa miskin kategori Desil 1 hingga Desil 4 telah memiliki landasan hukum dalam Peraturan Daerah APBD 2026. Karena itu, anggaran yang telah dialokasikan tidak boleh dialihkan tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran yang sesuai ketentuan.
‎
‎”Beasiswa untuk anak miskin Desil satu sampai Desil empat itu termaktub di dalam Perda APBD 2026, itu landasannya. Sehingga menjadi kewajiban dari pemerintah provinsi untuk merealisasikan itu,” ujar Yomanius, Selasa (23/6/2026).
‎
‎Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memiliki gagasan baru untuk memperluas akses pendidikan melalui program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK). Namun, sumber pembiayaannya harus dibahas dan disepakati melalui perubahan APBD.
‎
‎”Kalau kemudian ada gagasan untuk menambah, silakan diusulkan di perubahan APBD 2026. Tapi selama itu belum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026, beasiswa untuk anak miskin desil 1 sampai desil 4 itu tetap menjadi pegangan DPRD Jawa Barat dan Gubernur,” ucapnya.
‎
‎Yomanius menegaskan, hingga terdapat keputusan baru dalam APBD Perubahan 2026, program beasiswa bagi siswa miskin tetap harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
‎
‎”Sampai ada keputusan baru yang nanti dicantumkan di dalam APBD Perubahan 2026. Kira-kira gitu sederhananya,” katanya.
‎
‎Pernyataan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut pembiayaan siswa yang masuk sekolah swasta akan dilakukan melalui skema pergeseran anggaran di Dinas Pendidikan Jawa Barat.
‎
‎Salah satu opsi yang dipertimbangkan berasal dari penundaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang masih menghadapi persoalan administrasi lahan.
‎
‎Menanggapi hal itu, Yomanius mengaku heran apabila pembangunan USB masih terkendala legalitas lahan. Menurutnya, proses verifikasi semestinya telah dilakukan secara menyeluruh sebelum program tersebut masuk dalam pembahasan anggaran.
‎
‎”Kalau kemudian ada pembangunan Unit Sekolah Baru yang sertifikatnya belum jelas, itu saya heran. Karena pada waktu kita membahas satu per satu rencana Unit Sekolah Baru itu kan ditanya hasil verifikasi dan kajian lapangan,” katanya.
‎
‎Ia menilai setiap usulan pembangunan sekolah baru yang diajukan Dinas Pendidikan seharusnya sudah dipastikan tidak memiliki persoalan administratif.
‎
‎”Jadi setiap yang masuk menjadi usulan dari Disdik untuk membangun USB itu sudah clear and clean, logikanya begitu,” ungkapnya.
‎
‎Jika masih ditemukan persoalan status lahan, Yomanius menilai terdapat kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan.
‎
‎”Kalau misalkan ternyata masih ada sertifikat yang belum jelas, artinya ada pekerjaan yang enggak bener oleh Disdik pada waktu melakukan verifikasi untuk rencana pembangunan USB,” tegasnya.
‎
‎Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif sebelum melakukan pergeseran anggaran, meski kewenangan tersebut berada di tangan gubernur.
‎
‎”Ya memang itu menjadi kewenangan Gubernur kalau pergeseran. Tetapi menjadi hal yang baik untuk menjaga hubungan antara DPRD dengan eksekutif untuk melakukan koordinasi dengan DPRD,” tuturnya.
‎
‎Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa dan kurang transparan kepada masyarakat.
‎
‎”Sehingga untuk menghindari bahwa semua hal agar cepat dan tidak terbuka, maka dilakukan pergeseran. Ini yang menurut saya harus dihindari. DPRD membuka diri untuk melakukan telaah bersama karena itu berangkat dari Perda yang disepakati bersama,” Pungkasnya



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *