Sunday, September 27News That Matters

Ingkar Janji? Pengangkatan Mantan Ketua Tim Pemenangan Jadi Dirut BUMD Uji Konsistensi Dedi Mulyadi


WACANA BERITA –Komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk tidak membagi-bagikan jabatan kepada tim sukses kembali menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah pengangkatan Dwi Jati Utomo, mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jawa Barat 2024, sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ).

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi janji politik Dedi Mulyadi yang sebelumnya secara terbuka menyatakan tidak akan memberikan jabatan kepada tim sukses maupun pihak-pihak yang menumpang dalam kontestasi politik.

Secara hukum, pengangkatan Dwi Jati Utomo memang tidak otomatis melanggar aturan. Namun secara politik dan etika pemerintahan, langkah tersebut membuka ruang kritik karena berpotensi bertentangan dengan narasi meritokrasi yang selama ini dibangun Dedi Mulyadi.

Libur Panjang Meledak! Penumpang Kereta dari Bandung Tembus 122 Persen

Pengamat politik Rafih Sri Wulandari menilai publik berhak mempertanyakan komitmen yang pernah disampaikan Dedi Mulyadi sebelum menjabat sebagai gubernur.

“Ini menjadi ruang publik untuk mempertanyakan kembali komitmen yang pernah disampaikan KDM. Karena pernyataan itu sudah diketahui masyarakat luas,” kata Rafih saat diwawancarai Rabu 17 Juni 2026.

Meski demikian, Rafih menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang mantan tim sukses menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama yang bersangkutan memiliki kapasitas, kapabilitas, rekam jejak yang baik, serta lolos melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

“Selama orang tersebut memiliki kapasitas, capable di bidangnya, tidak memiliki catatan hukum, dan melalui proses uji kelayakan yang sesuai, secara aturan tidak ada masalah,” ujarnya.

Kasus Dwi Jati Utomo sesungguhnya bukan sekadar soal satu nama yang menduduki kursi direktur utama. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana publik membaca konsistensi seorang kepala daerah terhadap janji politiknya sendiri.

Dalam politik Indonesia, fenomena pembagian posisi kepada orang-orang yang berjasa memenangkan pemilu bukanlah hal baru. Bahkan, praktik tersebut telah menjadi tradisi yang dianggap lumrah dalam distribusi kekuasaan.

Karena itu, ketika Dedi Mulyadi menyampaikan komitmen untuk tidak membagikan jabatan kepada tim sukses, publik melihatnya sebagai upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berbeda dari pola politik lama.

Namun pengangkatan mantan ketua tim pemenangan ke posisi strategis BUMD kini memunculkan pertanyaan: apakah ini bentuk penghargaan politik atau memang murni berdasarkan kompetensi?

Menurut Rafih, jawaban atas pertanyaan tersebut hanya bisa dibuktikan melalui transparansi proses seleksi dan kualitas kinerja yang akan ditunjukkan Dwi Jati Utomo ke depan.

“Kalau dia memang memiliki kapasitas dan kualitas, tentu harus diapresiasi. Tapi kalau ternyata tidak sesuai kompetensi, publik akan menilai bahwa ini hanya distribusi kekuasaan kepada orang yang pernah berjasa dalam kemenangan politik,” katanya.

Sorotan terhadap pengangkatan Dwi Jati Utomo juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi BUMD yang selama ini kerap menjadi beban pemerintah daerah.

BUMD di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, tidak sedikit yang menghadapi persoalan tata kelola, kinerja keuangan, hingga minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Karena itu, menurut Rafih, fokus utama seharusnya bukan semata-mata pada latar belakang politik seseorang, melainkan pada kemampuan mengelola perusahaan daerah agar menghasilkan keuntungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau nanti BUMD yang dipimpinnya untung, kinerjanya baik, ya tidak ada masalah. Yang harus dilakukan sekarang adalah pengawasan dan memastikan ada transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kapasitas seorang direktur utama harus diukur dari rekam jejak, pengalaman organisasi, latar belakang pendidikan, kemampuan manajerial, serta pemahaman terhadap tata kelola perusahaan.

“Kalau ternyata kapasitasnya sesuai, berarti pilihan itu bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kalau tidak sesuai, maka publik berhak menilai bahwa ini hanya bentuk balas jasa politik,” katanya.

Pada akhirnya, kontroversi ini menempatkan Dedi Mulyadi dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, ia memiliki kewenangan untuk menunjuk figur yang dianggap mampu menjalankan visi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, ia juga harus menjaga konsistensi terhadap janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Pengangkatan Dwi Jati Utomo mungkin tidak melanggar hukum. Namun dalam politik, ukuran keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh legalitas, melainkan juga oleh konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Kini publik menunggu dua hal sekaligus: penjelasan terbuka dari Dedi Mulyadi mengenai dasar pengangkatan tersebut dan pembuktian nyata bahwa Dwi Jati Utomo memang dipilih karena kompetensinya, bukan karena kedekatan politik.

Sebab jika kinerja BUMD yang dipimpinnya mampu menunjukkan hasil positif, kritik yang muncul hari ini bisa mereda dengan sendirinya. Namun jika yang terjadi sebaliknya, pengangkatan ini berpotensi menjadi catatan awal yang menggerus narasi politik anti-bagi jabatan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan citra Dedi Mulyadi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *