
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi
Tidak Berstatus P21
Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah berstatus P21. Mereka mengungkapkan bahwa perkara tersebut belum memiliki status P21 dan sudah gugur secara administrasi hukum. Menurut tim kuasa hukum, hal ini disebabkan oleh pelanggaran batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Perkara Sudah Gugur Secara Administrasi Hukum
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa terlepas dari kekuatan alat bukti yang disajikan, saksi yang dihadirkan, atau keterangan ahli yang diajukan, perkara tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. Menurut Gafur, dari segi prosedur dan aspek formil, perkara ini seharusnya sudah tidak dapat diproses lebih lanjut.
Gafur menjelaskan bahwa berkas perkara pertama kali diserahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, namun setelah proses tersebut, kejaksaan baru menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari 2026. Kemudian, berkas tersebut kembali dikirim pada 17 April 2026. Waktu yang diperlukan dalam proses tersebut telah melebihi batas waktu penyidikan tambahan sesuai aturan hukum acara pidana.
“Rentang waktu dari tanggal 17 April hingga 2 Juni sudah mencapai 46 hari, padahal menurut ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 seharusnya hanya 14 hari,” ungkap Gafur.
