Wednesday, September 16News That Matters

DPRD Jabar Beberkan Rencana Pemprov Bantu Urai Sampah Kota Bandung


WACANA BERITA – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan tinggal diam terhadap persoalan sampah yang tengah dihadapi Kota Bandung. Menurut Buky, status darurat sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun DPRD Jawa Barat.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah bantuan pengadaan mesin pengolah sampah di setiap kelurahan di Kota Bandung.

“Provinsi Jawa Barat akan membantu pengadaan mesin pengolah sampah di tiap kelurahan. Satu mesin, satu kelurahan,” ujar Buky dikutip Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, mesin tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah menjadi Refused-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh industri semen maupun tekstil.

Menurut Buky, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah provinsi.

“Ini sedang dibahas. Kemarin saya bertanya kepada Kepala Bappeda, nilai satuannya sudah ada, tinggal dihitung berapa kebutuhannya. Karena di Kota Bandung ada 151 kelurahan, nanti akan dihitung,” katanya.

Berdasarkan perhitungan awal, harga satu unit mesin pengolah sampah diperkirakan mencapai Rp350 juta. Jika seluruh 151 kelurahan di Kota Bandung mendapatkan fasilitas tersebut, kebutuhan anggarannya bisa mencapai sekitar Rp52,8 miliar.

Selain anggaran pengadaan mesin, Buky menilai kesiapan lahan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Setiap unit pengolahan sampah membutuhkan area sekitar 100 meter persegi, termasuk untuk pembangunan bangunan penunjang.

“Itu harus disediakan oleh pemerintah kota. Yang kami bicarakan juga soal anggaran pembangunan tempatnya. Jangan sampai nanti lahannya ada, peralatannya ada, tetapi terkendala anggaran untuk pembangunan tempatnya,” ujarnya.

Buky menegaskan teknologi yang direncanakan tersebut berbeda dengan insinerator yang sebelumnya menuai polemik karena persoalan emisi dan pencemaran udara.

“Ini menjawab persoalan mesin insinerator. Kalau insinerator pernah dilarang karena menimbulkan polusi. Mesin ini tidak membakar sampah, tetapi langsung mengolahnya menjadi pelet. Pelet tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pabrik tekstil maupun pabrik semen,” tandasnya.

Rencana bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban penanganan sampah di Kota Bandung sekaligus mendorong pemanfaatan sampah menjadi sumber energi alternatif yang bernilai ekonomi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *