
WACANA BERITA – Perjalanan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali menyita perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada keputusan Furqon Nurzaman yang resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa Nasrudin Azis di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Keputusan pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Nasrudin Azis serta pemberitahuan kepada majelis hakim perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.
Dalam suratnya, Furqon menjelaskan pengunduran diri dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 8 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia mengenai hak advokat untuk mundur apabila terdapat perbedaan pandangan terkait penanganan perkara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya,” Tulis Furqon dalam surat pengunduran diri dikutip Rabu (27/5/2026)
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban yang sebelumnya melekat melalui surat kuasa resmi dinyatakan berakhir.
“Dengan pengunduran diri ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara, hak dan kewajiban sebagaimana Surat Kuasa Nomor 010/FNR&-SK/III/2026 tanggal 20 Februari 2026 menjadi berakhir,” tulisnya.
Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (26/5/2026), Furqon diketahui tetap hadir di ruang persidangan. Namun, kehadirannya bukan lagi sebagai penasihat hukum, melainkan untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada majelis hakim.
Dalam pemberitahuannya kepada majelis hakim, Furqon menyebut surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada terdakwa dan telah memperoleh persetujuan.
“Kami telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Advokat kepada Terdakwa Nasrudin Azis pada tanggal 21 Mei 2026 dan telah mendapatkan persetujuan Terdakwa,” Tulisnya
Furqon juga menegaskan bahwa setelah pengunduran diri tersebut, tanggung jawab terhadap jalannya perkara sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
“Dengan pengunduran diri sebagai Advokat tersebut, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara dan jalannya persidangan menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya,” demikian isi surat tersebut.
Pengunduran diri kuasa hukum di tengah proses persidangan ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah hukum Nasrudin Azis berikutnya, termasuk sosok yang akan mengambil alih pendampingan dalam agenda persidangan selanjutnya
