
Salah satu kasus dialami Ibu Imas, seorang lansia janda duafa yang tinggal bersama anaknya, Dede, penyandang disabilitas, di Kampung Selaawi RT 02 RW 01, Desa Sirnajaya.
Meski hidup dalam keterbatasan ekonomi, Ibu Imas dan anaknya belum tercatat sebagai penerima seluruh jenis program jaring pengaman sosial pemerintah pusat lantaran status desil dalam DTSEN dinilai terlalu tinggi.
DPRD Garut Siapkan Perda PKL, Asep Mulyana Janji Cari Solusi agar Pedagang Tak Dirugikan
Pemerintah Desa Sirnajaya bersama pendamping sosial setempat disebut telah melakukan upaya pengusulan pembaruan data desil agar keluarga tersebut dapat memperoleh bantuan sosial yang sesuai.
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk mempermudah proses perbaikan data DTSEN agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat agar mempermudah dan menyederhanakan perbaikan DTSEN. Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan social safety net bagi lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, jaminan perlindungan sosial bagi kelompok rentan telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kunjungi Delapan Keluarga Duafa
Sebagai bentuk kepedulian, pada Jumat (15/5/2026), Yudha bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Sekretaris Desa Sirnajaya Lisyanti, serta Pendamping Sosial Desa Sirnajaya, Seni Khoerunnisa, melakukan kunjungan ke delapan keluarga duafa di Desa Sirnajaya.
Keluarga yang dikunjungi antara lain Ibu Imas dan Ibu Nunung di Kampung Selaawi, serta Abah Aan, Ibu Komanah, Pak Aep, Ibu Emin, Ibu Aisah, dan Ekon di Kampung Solokpandan RW 10, Desa Sirnajaya.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha menyalurkan tali asih berupa paket sembako dan santunan uang tunai kepada delapan keluarga. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut turut memberikan bantuan sembako kepada seluruh penerima yang dikunjungi.
Yudha berharap keluarga duafa yang belum tersentuh bantuan dapat segera diusulkan menjadi penerima bantuan sosial reguler dari pemerintah pusat.
“Saya selaku anggota DPRD Garut berharap keluarga duafa bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos reguler pemerintah pusat. Apalagi Ibu Aisah, janda yang tidak memiliki rumah, dan Abah Aan yang sudah berusia 90 tahun lebih dalam kondisi sakit, namun belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar proses pembaruan data DTSEN dipercepat sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
