Saturday, September 26News That Matters

Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Perputaran Uang Capai Rp9 Miliar per Bulan


WACANA BERITA –Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal yang berlangsung di Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang itu diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp9 miliar setiap bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pola operasi para pelaku.

Begini Kriteria Ideal Pengelola Bandung Zoo menurut Geopix

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam mata rantai pertambangan emas ilegal di Bukit Pongkor,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung logam menjadi “jendil” atau gumpalan logam mentah di kediamannya. Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil dalam setiap pengolahan.

Selanjutnya, jendil dijual kepada tersangka EM seharga Rp1,2 juta untuk diolah menjadi bullion. Produk tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MNL untuk dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran 25 gram hingga 100 gram.

“Emas batangan itu kemudian dijual oleh MNL kepada HMA, yang merupakan ayahnya dan memiliki kios emas di salah satu pasar di Bogor. Dalam transaksi terakhir tercatat penjualan 389,69 gram emas dengan nilai mencapai Rp979 juta,” kata Wirdhanto.

Polisi menyebut, dalam satu bulan para pelaku mampu memproduksi 2 hingga 3 kilogram emas. Dengan harga jual berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per gram, total perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar per bulan. Salah satu tersangka bahkan diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas,” ujar Hendra.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain merugikan negara, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan serta berdampak buruk pada lingkungan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *