
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap istri dan dua anak dari seorang bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar atau dikenal sebagai Koh Erwin. Penangkapan ini terjadi setelah penyidik mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penangkapan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Ketika ditangkap, kedua tersangka tak dapat melawan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. Seperti yang terlihat dalam video yang beredar pada Jumat (24/4/2026), penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus narkoba di wilayah tersebut. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkoba menjadi prioritas bagi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram merupakan dua lokasi penting dalam penanganan kasus-kasus narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
