Thursday, September 24News That Matters

Kebocoran Data Berulang, Praktisi Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Siber


WACANA BERITA – Kasus kebocoran data kependudukan kembali terjadi dan memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya sistem keamanan siber di Indonesia. Praktisi keamanan dan ketahanan siber, Ardi Sutedja K., menilai insiden yang berulang ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan menyeluruh, khususnya di sektor pengelola data publik.

Menurut Ardi, kebocoran data yang baru-baru ini mencuat di Bandung menunjukkan bahwa tata kelola keamanan siber masih belum optimal. Karena itu, dibutuhkan langkah mitigasi yang komprehensif, terstruktur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Seluruh institusi pengelola data wajib melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga mencakup kebijakan, prosedur operasional, hingga budaya kerja,” ujar Ardi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Indri Rindani Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Bandung, Satu-satunya Perempuan

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui literasi digital. Pelatihan terkait pelindungan data pribadi, ancaman siber, serta tata kelola keamanan digital dinilai harus dilakukan secara rutin, terutama bagi pegawai yang terlibat langsung dalam pengelolaan data.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) tersebut juga mendorong penerapan standar keamanan yang seragam di seluruh lembaga negara.

Penggunaan teknologi enkripsi, pembaruan sistem berkala, serta pengawasan ketat terhadap akses data harus menjadi bagian dari kebijakan operasional.

Ardi juga menyoroti pentingnya mekanisme respons insiden yang cepat, transparan, dan terkoordinasi agar masyarakat mengetahui langkah yang diambil saat terjadi kebocoran data.

“Pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan sektor swasta dan masyarakat sipil,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi perlu diawasi dan dievaluasi secara berkala. Menurutnya, regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten, tidak sekadar formalitas.

“Pemerintah harus memastikan setiap institusi memahami dan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ucapnya.

Ardi menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan data publik. Pemerintah dinilai perlu terbuka terhadap evaluasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban atas data pribadi.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran lebih dari satu juta data kependudukan warga Bandung. Data yang beredar di forum peretas tersebut diduga memuat informasi sensitif, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat lengkap.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut potensi kebocoran kemungkinan terjadi di tingkat pusat, bukan di server daerah.

“Saya khawatir ini terjadi di pusat, karena kasus serupa juga ditemukan di beberapa kota lain,” ujar Farhan, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah Kota Bandung, lanjutnya, telah melakukan langkah antisipatif dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah pusat dan pengelola pusat data nasional guna mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Meski demikian, kasus ini kembali menyoroti rapuhnya sistem keamanan siber nasional serta lemahnya penegakan pelindungan data pribadi di Indonesia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *