
WACANA BERITA – Proyek pembangunan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) atau ducting kabel udara di Kota Bandung kini memasuki tahap 4. Informasi ini melalui akun Instagram @bandunginfra menyebutkan bahwa pekerjaan IPT akan segera dimulai dengan perkiraan waktu pelaksanaan paling cepat 6 April 2026 hingga 30 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menilai pelaksanaan proyek di lapangan masih berpotensi membahayakan masyarakat, terutama karena kondisi cuaca yang memasuki musim hujan.
Asep menyebut, tingginya intensitas hujan meningkatkan risiko genangan, jalan licin, hingga potensi kecelakaan di sekitar area proyek. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya titik galian yang belum tertutup dengan baik serta penyempitan ruas jalan akibat aktivitas pekerjaan.
“Sekarang ini musim hujan, risikonya banyak. Selain genangan, ada juga kecerobohan di lapangan yang membuat kondisi jadi tidak aman. Hal seperti ini sering dianggap biasa oleh pelaksana, tapi bagi publik itu sangat membahayakan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai pemerintah kota perlu memperketat pengawasan dengan melibatkan seluruh unsur kewilayahan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga aparat terkait seperti Satpol PP. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar hadir di lapangan.
“Pemerintah harus hadir di lapangan. Jangan hanya percaya pada pelaksana proyek. Kalau dibiarkan, galian bisa terbuka terlalu lama dan membahayakan warga,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan pentingnya ketegasan terhadap kontraktor yang tidak menjalankan standar keselamatan kerja. Ia menilai perlu adanya evaluasi hingga sanksi agar tidak terjadi pembiaran di lapangan.
“Kalau tidak ditindak, harus ada catatan bagi pengembang tersebut. Bahkan bisa berdampak pada kesempatan mereka dalam proyek berikutnya,” katanya.
Seiring meningkatnya aktivitas proyek infrastruktur di berbagai titik Kota Bandung, pengamat meminta pemerintah lebih tegas dalam pengawasan di lapangan guna mencegah risiko kecelakaan bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
