Thursday, October 8News That Matters

Praktisi Pendidikan Nilai PP Tunas Krusial Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital


WACANA BERITA – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi tumbuh kembang generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Pemrakarsa Rumah Belajar Binar Caria, Listia Rahmandaru, menyebut kehadiran regulasi ini menjadi bentuk nyata peran negara dalam merespons maraknya risiko yang dihadapi anak-anak dan remaja di ruang digital.

“Dampak negatif ini memang sudah banyak terasa, mulai dari kemampuan bersosialisasi, perkembangan kognitif, emosi, hingga intelektual,” ujar Listia, Senin (30/3/2026).

PP Tunas Resmi Berlaku, KPAI Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat

Ia menjelaskan, penggunaan media digital dan media sosial pada anak saat ini telah memberi pengaruh sistemik terhadap perkembangan mereka. Menurutnya, teknologi digital ibarat pisau bermata dua, yang bisa membawa manfaat jika diimbangi literasi digital yang baik, namun juga berisiko jika tanpa pengawasan.

Sebagai psikolog pendidikan, Listia menilai kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengekang kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan, pembatasan tetap diperlukan mengingat kemampuan kontrol diri anak dan remaja belum matang secara psikologis.

“Anak-anak seharusnya lebih banyak bermain, bergerak, dan berinteraksi langsung dengan orang tua. Remaja juga perlu aktivitas fisik, ekstrakurikuler, dan organisasi untuk mengembangkan kreativitas, bukan hanya melalui media sosial,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari pemerintah terkait implementasi aturan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pengembangannya ke depan. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan ruang alternatif bagi anak untuk menyalurkan kreativitas.

“Kalau ada pembatasan, harus ada kompensasi. Misalnya memperbanyak ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, atau wadah organisasi agar anak dan remaja tetap bisa berkembang secara optimal,” ucapnya.

Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan pendidik. Guru SDN 186 Cipadung, Nia Kurniasih, menilai kebijakan ini penting untuk melindungi siswa dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Ia mengaku, selama ini banyak perubahan perilaku siswa yang dipengaruhi konten media sosial yang tidak terkontrol.

“Karakter mereka berubah karena melihat konten yang bukan untuk mereka tapi ditiru. Dengan adanya pembatasan ini, saya berharap karakter anak-anak bisa kembali lebih baik,” ujar Nia.

Menurutnya, peran guru sangat penting dalam mendampingi siswa memahami penggunaan teknologi digital yang tepat, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membatasi akses anak sesuai usia, menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pengawasan orang tua, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform digital yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat dan seimbang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *