Thursday, October 8News That Matters

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Resbob Tak Hadirkan Saksi Ahli


WACANA BERITA – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menilai keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam persidangan. Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut Fidelis Giawa, pihaknya sengaja tidak menghadirkan ahli tandingan karena menilai keterangan ahli dari penuntut umum tidak memiliki kekuatan signifikan.

“ karena keterangan ahli sebelumnya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, baik ahli IT maupun ahli bahasa, tidak cukup alasan untuk dijadikan pertimbangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ahli IT yang dihadirkan dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bukti.

“Ahli IT itu mengatakan memeriksa alat bukti yang digunakan terdakwa hanya dengan pandangan mata. Sehingga bagi kami tidak ada relevansinya dan tidak memiliki kekuatan untuk mendukung dakwaan penuntut,” katanya.

Selain itu, keterangan ahli bahasa juga dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar teori.

“Ahli bahasa juga tidak bisa menjelaskan ketika ditanya apa dasar teorinya untuk menjustifikasi kata-kata itu bermuatan dehumanisasi. Penjelasannya ke sana kemari, bahkan sempat emosi di akhir,” ungkapnya.

Menurutnya, pemaknaan suatu kata atau kalimat seharusnya dilihat berdasarkan konteks.

“Kata-kata itu bisa dimaknai berdasarkan konteks. Sementara ahli bahasa tidak menjelaskan teori kontekstual dalam pemaknaan tersebut,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih untuk tidak menghadirkan ahli pembanding dan langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.

“Jadi kami pikir tidak perlu menghadirkan ahli untuk menyangga keterangan ahli dari penuntut. Makanya hari ini langsung pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fidelis Giawa juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai perlu dikonfirmasi ulang melalui kehadiran penyidik di persidangan.

“Pemanggilan penyidik diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan yang tertuang dalam BAP, khususnya terkait dugaan adanya latar belakang kebencian terdakwa terhadap suku Sunda,” katanya

Ia mengungkapkan, dalam BAP disebutkan adanya motif kebencian terhadap ibu tiri terdakwa yang merupakan keturunan Sunda. Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa.

“Terdakwa sudah mengklarifikasi bahwa sebenarnya tidak bermaksud seperti itu. Namun saat memberikan keterangan, penyidik tidak menerima penjelasan yang disampaikan secara bebas, sehingga akhirnya muncul cerita tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan terdakwa dengan keluarga, termasuk ibu tirinya, dalam kondisi baik.

“Sepengetahuan saya, hubungan dengan saudara tirinya sangat baik. Bahkan sering membesuk dan pernah saya antar. Jadi tidak ada kebencian seperti yang disebutkan,” ujarnya.

Terkait agenda sidang selanjutnya, ia menyebut akan menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi verbalisan untuk mengonfirmasi apakah keterangan dalam BAP itu benar atau dipengaruhi oleh penyidik,” tutupnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *