
WACANA BERITA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) parkir di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan, pelaku parkir liar yang memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pribadi terancam tindakan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video dugaan pungli parkir di kawasan tugu perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang. Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik parkir liar masih terjadi di sejumlah titik fasilitas umum.
“Saya ingatkan, bagi mereka yang mencoba menjadi tukang parkir dadakan di fasilitas milik Pemprov untuk mengambil keuntungan sendiri, mohon dihentikan,” ujar Dedi, Selasa (24/3/2026).
Jeda Kompetisi Jadi Berkah, Dedi Kusnandar Pilih Lebaran Bareng Keluarga di Jatinangor
Ia menegaskan, seluruh fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan menjadi ladang pungutan ilegal tanpa dasar hukum.
Menurut Dedi, peringatan ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penindakan di lapangan. Ia memastikan aparat akan turun langsung jika praktik serupa masih ditemukan.
“Kalau masih dilakukan, kami akan ambil tindakan tegas. Ini sudah saya ingatkan, hentikan. Kalau tidak, akan ditindak,” tegasnya.
Fenomena parkir liar selama ini menjadi keluhan masyarakat karena dinilai membebani pengguna fasilitas umum dan kerap beririsan dengan praktik premanisme. Selain merugikan warga, pungli parkir juga mencerminkan lemahnya pengawasan di ruang publik.
Ultimatum Gubernur Jawa Barat ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Tanpa penertiban yang konsisten, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak upaya menciptakan tata kelola ruang publik yang tertib dan transparan.
