Monday, September 21News That Matters

ATR/BPN Garut Siapkan Penyerahan 1.000 Sertifikat Redistribusi Tanah di Pakenjeng


WACANA BERITAKantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () Kabupaten menggelar rapat persiapan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng.

Rapat tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Plt Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim), Camat Pakenjeng, Kapolsek, Danramil, serta tim kuasa hukum Desa Tegal Gede.

Tambalan Aspal Bekas Galian Kabel di Bandung Dikeluhkan Warga, Permukaan Jalan Tidak Rata

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Garut, Agus Suharto, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mematangkan rencana penyerahan sertifikat kepada masyarakat penerima program redistribusi tanah.

“Rapat ini terkait persiapan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah tahun anggaran 2025 untuk Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng. Penyerahan sebelumnya tertunda dan saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2026,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat sebelumnya sempat tertunda setelah adanya permintaan dari panitia desa kepada pemerintah daerah terkait proses pembagian sertifikat redistribusi tanah tersebut.

Menurut Agus, pihak ATR/BPN juga telah memberikan penjelasan kepada kuasa hukum dari Jabar Istimewa mengenai alasan penundaan penyerahan sertifikat.

“Kami sudah membalas surat dari pihak pengacara Jabar Istimewa terkait penundaan penyerahan sertifikat. Penundaan itu karena permasalahan di Desa Tegal Gede sudah beberapa kali dilakukan audiensi maupun mediasi,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya sebelumnya telah meminta data dari pihak yang mengajukan keberatan, baik langsung dari para penggarap maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga saat ini data tersebut belum diserahkan.

Sementara itu, ATR/BPN justru menerima data dari pemerintah desa yang mencantumkan sebanyak 51 bidang tanah atau 51 penerima manfaat yang perlu ditangguhkan penyerahannya.

“Data yang kami terima dari pemerintah desa sebanyak 51 bidang atau 51 penerima manfaat. Jadi yang ditangguhkan sebanyak 51 bidang, sementara sisanya akan tetap diserahkan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, jumlah sertifikat redistribusi tanah yang telah selesai diproses pada Tahun Anggaran 2025 sebanyak 1.058 sertifikat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 sertifikat masih tertahan karena adanya perubahan administrasi.

Sementara itu, sekitar 1.000 sertifikat direncanakan akan diserahkan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat akan dilakukan di Kantor Kecamatan Pakenjeng dan dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari.

“Penyerahan direncanakan minggu depan di Kantor Kecamatan Pakenjeng. Totalnya sekitar 1.000 sertifikat, sehingga penyerahannya dilakukan bertahap selama tiga hari, kurang lebih 350 sertifikat per hari,” kata Agus.

Dalam rapat tersebut, Kabag Hukum juga mengusulkan agar penyerahan tahap pertama difokuskan pada sertifikat yang telah dinyatakan clear and clean.

“Usulannya, penyerahan pertama sebanyak 350 sertifikat yang sudah clear and clean. Selanjutnya hari kedua 350 sertifikat dan hari ketiga sekitar 300 sertifikat, sambil menunggu data tambahan dari kepala desa,” ujarnya.

Agus berharap proses penyerahan sertifikat tersebut dapat berjalan lancar tanpa kendala.

“Mudah-mudahan penyerahan hari pertama berjalan aman dan lancar. Jika tidak ada masalah, kita lanjutkan ke hari berikutnya sampai selesai,” pungkasnya.

Program redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *