
WACANA BERITA – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 berjalan optimal. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Pemkot Masih Hitung Kemampuan Fiskal
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Pengawasan Mengacu Regulasi Nasional
Secara nasional, pengawasan pembayaran THR dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3). Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Penegakan hukum mengacu pada sejumlah regulasi, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Sebaliknya, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak memperoleh THR, sepanjang belum menerimanya dari perusahaan sebelumnya.
Untuk besaran, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih (clean wages). Bagi pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Jadwal Pengawasan Jelang Idul Fitri
Pemerintah menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan lanjutan juga dijadwalkan pada 25–27 Maret 2026 guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang momentum hari raya.
