
Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang dikenal sebagai RUU KUHAP. Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan laporan tentang pembahasan RUU KUHAP. “Setiap perdebatan memang harus memiliki kesimpulan, RUU KUHAP telah disahkan,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Paripurna DPR. Habiburokhman kemudian memberikan laporan pembahasan ke Puan Maharani, yang kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota DPR RI. Puan juga menanyakan persetujuan untuk RUU KUHAP menjadi undang-undang. Hal ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025.
