
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membahas pembentukan satuan tugas (Joint Task Force) untuk memperkuat penindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui pertukaran data, penelusuran keuangan, dan pengumpulan bukti lintas negara.
Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban perusahaan yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kedua negara juga membahas kemungkinan pemulihan aset apabila memungkinkan.
“Kami membahas pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat pertanggungjawaban perusahaan. Satuan tugas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, dan, jika memungkinkan, pemulihan aset,” kata Arrmanatha dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Menurut Arrmanatha, Indonesia menyambut tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut diharapkan membantu penyelidikan nasional dan memperkuat koordinasi penegakan hukum di antara kedua negara.
“Tidak ada batas negara yang seharusnya melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita,” ujarnya.
Arrmanatha menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran menghadapi proses hukum.
Ia menyebut ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diselidiki dan dituntut terkait perkara karhutla. Sebagian di antaranya, menurut Arrmanatha, telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.
Sementara itu, Vivian mengatakan Singapura akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura. Ia menegaskan pemerintahnya siap menggunakan seluruh kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia, serta mempertimbangkan instrumen ekonomi yang lebih luas untuk mencegah pelanggaran berulang.
Vivian juga menyatakan Singapura menyetujui usulan pembentukan Joint Task Force yang disampaikan Arrmanatha. Menurutnya, mekanisme tersebut akan memperkuat koordinasi tindakan dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura.
Dalam pernyataannya, Arrmanatha turut menyebut Singapura baru-baru ini mengumumkan pemberitahuan pencegahan terhadap 10 perusahaan yang mungkin memiliki kaitan dengan kebakaran hutan. Namun, ia tidak merinci nama perusahaan tersebut maupun status hukum masing-masing.
Pemberitahuan pencegahan itu juga tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses penyelidikan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Penelusuran keuangan lintas negara
Kerja sama yang dibahas tidak hanya berfokus pada kebakaran dan kabut asap, tetapi juga pada penelusuran aliran uang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Arrmanatha menilai pertukaran intelijen keuangan dan bukti lintas negara penting untuk mendukung proses penegakan hukum.
Ia menyebut kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadapi persoalan bersama lainnya, termasuk praktik under-invoicing yang dapat menggerus penerimaan negara.
Menurut Arrmanatha, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Meski demikian, kedua negara belum mengumumkan struktur organisasi satgas, jadwal operasional, kewenangan rinci, ataupun daftar perusahaan yang akan menjadi sasaran penanganan bersama.
Karhutla menjadi prioritas nasional
Arrmanatha mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan penanganan karhutla sebagai prioritas nasional. Pemerintah mengerahkan sekitar 71.000 personel darat dan 51 unit udara di sejumlah provinsi prioritas, serta menggunakan berbagai metode, termasuk water bombing dan modifikasi cuaca.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, terutama warga Sumatra dan Kalimantan, menjadi pihak pertama yang merasakan dampak kebakaran dan kabut asap.
Vivian menyatakan Singapura berdiri bersama Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia juga mengapresiasi petugas pemadam kebakaran dan personel darurat Indonesia yang bekerja dalam kondisi sulit.
Kedua negara berharap koordinasi lintas batas dapat memperkuat penindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab sekaligus mendorong pencegahan kebakaran dalam jangka panjang.
Pembentukan Joint Task Force menjadi bagian dari upaya tersebut. Namun, efektivitas kerja sama akan bergantung pada tindak lanjut kedua pemerintah, pertukaran informasi, serta proses hukum yang dijalankan sesuai kewenangan masing-masing negara.
