
PDIP menyatakan siap membuka ruang dialog setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap tersebut kembali menempatkan PDIP dalam sorotan di tengah memburuknya hubungan politik partai itu dengan keluarga Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan respons tersebut ketika partainya menanggapi rencana PKS membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di parlemen. Namun, kesiapan berdialog belum dengan sendirinya berarti PDIP telah memutuskan mendukung penggunaan hak angket, pembentukan pansus, atau mekanisme parlemen lainnya.
Perkembangan itu mendapat perhatian dari pengamat politik Adi Prayitno. Ia menilai isu Gibran kembali membuka ruang manuver politik di tengah ketegangan antara PDIP dan kubu Jokowi.
“Ini tentu menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan secara politik karena ini semacam perang terbuka dalam tanda kutip antara PDIP dengan pihak Jokowi,” kata Adi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Adi, langkah selanjutnya yang perlu dicermati adalah apakah respons PDIP akan berhenti pada pembukaan ruang dialog atau berkembang menjadi tindakan konkret melalui mekanisme parlemen. Ia menyoroti posisi PDIP sebagai partai dengan jumlah kursi terbesar di DPR yang membuat sikapnya diperhatikan dalam pembahasan tersebut.
“Apakah akan ada langkah konkretnya? Misalnya usulan hak angket, pansus atau hak untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP dan Kubu Jokowi Kembali Memanas, Isu Gibran Bisa Berujung Hak Angket?
Adi juga menilai kemungkinan kerja sama PDIP dan PKS dapat menjadi faktor penting dalam pembahasan di DPR. Menurut dia, gabungan kedua partai tersebut telah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket, membentuk pansus, maupun menggunakan hak menyatakan pendapat.
“Dua partai ini PKS dan PDIP jika digabungkan sudah cukup syarat untuk mengajukan hak angket, menggulirkan pansus atau hak menyatakan pendapat dan lain-lain,” pungkasnya.
Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan syarat tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai kepastian bahwa langkah-langkah itu akan ditempuh. Keputusan politik masing-masing partai dan proses di DPR tetap menjadi faktor penentu.
Polemik ini berawal dari putusan MK terkait permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden tidak dikabulkan.
Rencana PKS untuk membangun komunikasi lintas fraksi kemudian membuka kemungkinan pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Respons PDIP menjadi salah satu perkembangan yang disorot karena partai tersebut menyatakan bersedia berdialog, sementara pengamat melihat isu Gibran berkelindan dengan dinamika hubungan PDIP dan keluarga Jokowi.
Untuk saat ini, sikap PDIP yang membuka ruang dialog merupakan posisi yang telah disampaikan partai. Apakah komunikasi tersebut akan berujung pada kesepakatan politik atau usulan resmi di DPR masih perlu menunggu perkembangan berikutnya.
