Tuesday, October 27News That Matters

Mekanismenya Ada, tapi Presiden Tak Bisa Ikut Campur


Wacana Berita, Jakarta –

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di tengah polemik ijazah yang menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pun angkat bicara. 

Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden sudah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam konstitusi. Namun, presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemakzulan wakil presiden. 

“Memang ada mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi kita dan dalam proses pemakzulan itu tidak ada keterlibatan presiden. Justru Presiden dan/atau wakil presiden itu sebagai objek gitu ya, terhadap proses pemakzulan itu gitu,” kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Jokowi Disebut akan Melobi Ketum Partai agar Gibran Tak Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR itu menyebut aturan mengenai pemakzulan tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, wacana pemberhentian Gibran tidak bisa hanya didasarkan pada desakan politik atau polemik yang berkembang, melainkan harus memenuhi alasan dan prosedur yang telah ditetapkan konstitusi.

Dalam ketentuan tersebut, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela. Pemakzulan juga dimungkinkan apabila pejabat bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya.

Doli memaparkan, prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Tahapan dimulai dari pernyataan pendapat DPR yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa. MK akan menilai apakah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pendapat DPR tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi.

Baca Juga: PSI Sindir Orang-orang Iri Karier Gibran Loncat Cepat: Prabowo yang Semangat Menggandengnya

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, perkara akan kembali ke DPR untuk dibahas dan diputuskan apakah usul pemakzulan diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kalau terbukti kembalikan lagi ke DPR, habis itu DPR ngambil keputusan lagi untuk meneruskannya ke MPR. Ke MPR lagi ada sidang lagi, ada syaratnya lagi 2/3, 3/4 dan seterusnya, baru keputusannya diambil,” ungkap Doli.

Penjelasan Doli menegaskan bahwa pemakzulan Gibran, jika hendak ditempuh, harus melewati tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena itu, polemik ijazah yang menjadi latar belakang desakan tersebut tidak dengan sendirinya membuat Gibran dapat diberhentikan dari jabatan wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *