Monday, October 26News That Matters

‘Ada 1 Kelompok Relawan Prabowo Sudah Terbuka Menyatakan Lihat Pak Prabowo, Tidak Melihat Gibrannya’


Retaknya Kabinet Merah Putih mulai terendus ke permukaan menyusul fenomena politik yang mengarah pada gejala ‘de-Gibranisasi’ dalam basis loyalis dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menyusul polemik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti membeberkan pengalaman empirisnya saat berinteraksi dengan basis massa pendukung dari Istana. Ia menyoroti sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh komunitas relawan sang presiden dimana mereka sudah mengesampingkan Gibran.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Anies Baswedan Layak Jadi Pengganti Gibran

“Ada diskusi yang dibuat oleh yang menyebut kelompok pecinta atau relawan pecinta presiden yang hanya membuat diskusi soal Presiden Prabowo. Lalu saya tanyakan di mana wakil presidennya,” ungkap Ray dikutip Selasa (27/10/2026).

Jawaban yang diterima oleh pengamat itu dari kelompok relawan tersebut sangat mencengangkan dan mengonfirmasi adanya jarak psikologis yang mulai terbangun.

“Mereka mengatakan ‘Kami hanya fokus presiden, tidak sedang mendiskusikan wakil presiden, karena wakil presidennya sedang sibuk’ kata mereka,” tutur Ray.

Bagi Ray, argumentasi tersebut merupakan sinyalemen kuat bahwa politikus muda itu mulai diposisikan sebagai beban politik (political liability) alih-alih aset.

“Jadi dari sini juga saya jadi bertanya-tanya, benar enggak sih sebenarnya presiden tetap ingin menggandeng apa istilahnya itu Gibran. Sementara ada satu kelompok relawannya sudah terbuka menyatakan melihat presiden, tidak melihat Gibrannya. Nah, ini jadi pertanyaan tuh,” urainya.

Sikap buang badan dari barisan relawan ini sangat berkorelasi dengan eskalasi krisis moral yang tengah mendera politikus muda itu usai keluarnya putusan terkait ketiadaan bukti meyakinkan atas ijazah setara sekolah menengah atas miliknya. Temuan peradilan konstitusi tersebut telah memantik perlawanan terbuka dari kaum intelektual.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sendiri baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi.

Baca Juga: PDIP Jadikan Pengkhianatan Jokowi dan Keluarganya Sebagai ‘Case Study’ di Sekolah Partai

“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *