
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, membedah daftar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, saksi dipanggil secara berurutan sesuai daftar, dengan pengecualian pada nama-nama tertentu, termasuk seorang ajudan Jokowi dan Silfester Matutina.
dr. Tifa menyoroti alasan JPU yang berulang kali berlindung di balik KUHAP, yakni bahwa jaksa berhak menentukan siapa yang dihadirkan. Menurutnya, jika melihat daftar saksi, pemanggilan justru berjalan berurutan.
“Mereka urut aja. Memang ada yang diloncatin,” katanya dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, program Madilog, yang tayang pada 24 Oktober 2026.
Merujuk daftar tersebut, dr. Tifa menyebut nomor satu adalah Joko Widodo, yang belum dihadirkan. Nomor dua hingga empat, menurutnya, sudah diundang. Nomor lima, Kompol Syarif, yang disebutnya ajudan Jokowi, tidak diundang. Lalu pada nomor sepuluh, nama Silfester Matutina juga tidak diundang.
Terkait Silfester, dr. Tifa menyebutnya “gaib” karena, menurutnya, orangnya tidak muncul. Ia tidak merinci lebih jauh maksud sebutan itu dan menyatakan hal ini sambil tertawa.
“Urut, urut kok,” ujarnya, menegaskan bahwa pola pemanggilan tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan JPU.
dr. Tifa mengaitkan hal itu dengan keberatannya bahwa pelapor belum dihadirkan. Karena perkara ini delik aduan absolut, menurutnya pelapor harus lebih dulu diperiksa untuk mempertanggungjawabkan laporannya.
Baca Juga: Jadi Wapres hingga Renggang dengan Jokowi, JK: Kalau Bukan Bu Mega yang Minta, Saya Tidak Mau
Ia memakai analogi laporan kehilangan motor, yaitu pelapor lebih dulu diperiksa soal warna dan ciri motor sebelum saksi menerangkan pencurian.
Hingga empat kali sidang, kata dia, sudah 11 saksi diperiksa dan semuanya menyatakan belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurutnya, JPU mengaku belum pernah bersurat memanggil pelapor.
dr. Tifa menyebut timnya telah mengadukan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial dan akan melapor ke Komisi Kejaksaan. Ia juga menilai KUHAP baru perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan JPU menentukan saksi.
