
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti dugaan sejumlah perusahaan perkebunan yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin yang sesuai. Pemerintah kini menyiapkan langkah pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM telah menggelar rapat bersama tim penegakan hukum (gakkum) dan tim internal guna memantau perusahaan perkebunan yang diduga turut menjalankan usaha pertambangan. Sejumlah perusahaan asing disebut masuk dalam laporan yang sedang ditelusuri.
“Saya juga telah melakukan rapat dengan tim gakum dan tim internal di ESDM untuk melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan. Yang ditengarai, itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sesuai.
Baca Juga: Bahlil Sentil Singapura soal Gas: Jangan Ajari Indonesia soal Kontrak!
Baca Juga: Bahlil Ungkap Harta Karun Rp5.400 Triliun, Emas dan Tembaga Jadi Isinya
Bahlil menyebut, laporan mengenai dugaan kegiatan di luar izin tersebut telah diterima dari jajaran terkait di Kementerian ESDM. Pemerintah akan menindaklanjutinya melalui pemantauan dan pemeriksaan.
“Ingat, kalau izinnya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain. Saya sudah mendapat laporan dari dirjen gakkum, ada beberapa perusahaan yang berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain dari izin yang dikeluarkan,” ujar Bahlil.
