
PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan bahwa pihaknya tak ingin dan tak pernah berurusan apalagi ikut campur dalam masalah terkait dengan Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka secara terbuka melabeli urusan yang berkaitan dengan mantan kader utamanya tersebut sebagai urusan “barang bekas” yang tidak layak lagi dikonsumsi oleh institusi partai.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorusmembantah keras seluruh konstruksi pemikiran bahwa mereka dalang masalah terkait dengan ijazah keluarga dari Jokowi. Ia menjamin bahwa partainya sama sekali tidak memiliki niat, waktu, maupun kepentingan untuk mengurusi manuver-manuver klan Jokowi.
Baca Juga: Mahfud Sebut Kabinet Prabowo Lebih Kaku Ketimbang Era Jokowi: Dulu Kita Berdebat dalam Hal Apapun
Deddy bahkan memberikan peringatan keras, jika partainya benar-benar berniat campur tangan dan mengerahkan seluruh infrastruktur politiknya untuk mengurusi politikus itu, maka kehancuran reputasi keluarga tersebut diyakini akan terjadi jauh lebih cepat.
“Saya tegaskan bahwa kami tak pernah turut campur urusan Jokowi. Kalau kita melakukan itu, mungkin mereka sudah terpuruk lebih jauh dan lebih cepat! Berdoa saja agar tetap seperti itu karena kami tidak suka berurusan dengan barang bekas. Jokowi dan la,o sudah lama end, jadi tidak usah dikait-kaitkan,” tegas Deddy Sitorus dikutip Senin (26/10/2026).
Status Jokowi sendiri yang dulunya merupakan kader emas, kini telah terdegradasi sepenuhnya di mata internal partai usai serangkaian manuver pembelotan yang berpuncak di Pilpres 2024.
Sebelumnya Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan lancang menafsirkan fungsi pengawasan (check and balances) yang dilakukan partai tersebut sebagai bentuk kebencian personal terhadap Keluarga Jokowi.
Andi menyoroti bagaimana partai tersebut mekomporti isu terkait dengan pengguliran hak angket terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu sendiri bermula dari polemik ijazahnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita paham kalau kita bicara merekapasti sangat membenci Pak Jokowi dan Mas Gibran. Jadi kalau dikatakan selama ini bahwa itu akan memberikan beban kepada pemerintahan, dia salah besar ini, gitu,” tuding Andi Azwan.
Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa Jukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Krisis, Singapura Lirik Nuklir usai Indonesia Pangkas Pasokan Gas
“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi.
