
KORAN MANDALA – Kebijakan penundaan pembayaran sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026 berpotensi menekan arus kas perusahaan jasa konsultansi.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha harus memperketat manajemen keuangan untuk menjaga operasional dan memenuhi kewajiban kepada tenaga ahli maupun pihak ketiga.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Jawa Barat, Ara Budidarma Rachmat, mengatakan kebijakan penyesuaian anggaran memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan konsultan, terutama yang mengandalkan sumber daya manusia sebagai modal utama usaha.
“Dari kacamata pelaku usaha, khususnya di sektor jasa konsultansi, kebijakan penyesuaian anggaran ini tentu memberikan tantangan tersendiri pada arus kas (cash flow) perusahaan. Bagi perusahaan konsultansi yang berbasis pada modal intelektual (human capital) sebagian besar biaya operasional dialokasikan langsung untuk remunerasi tenaga ahli, engineer, dan tim teknis di lapangan,” ujarnya saat dihubungi Koran Mandala, Minggu (25/10/2026).
Menurut Ara, penundaan pembayaran menuntut perusahaan melakukan penyesuaian manajemen keuangan secara ketat dan mengoptimalkan cadangan kas internal agar keberlangsungan operasional tetap terjaga.
“Penundaan pembayaran menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian manajemen keuangan secara ketat dan mengoptimalkan cadangan kas internal agar keberlangsungan operasional tetap berjalan,” katanya.
Meski demikian, PERKINDO Jabar memahami penyesuaian fiskal yang ditempuh Pemprov Jabar untuk menjaga keberlangsungan APBD dalam jangka panjang tanpa menambah beban utang di masa mendatang.
“Namun demikian, kami memahami bahwa penyesuaian fiskal ini merupakan opsi yang diambil Pemprov untuk menjaga kelangsungan APBD jangka panjang tanpa membebankan utang di masa mendatang,” ujarnya.
Ara menjelaskan, keterlambatan pencairan anggaran juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap operasional perusahaan. Kewajiban rutin bulanan, mulai dari pembayaran hak tenaga ahli hingga biaya operasional kantor dan cicilan perbankan, tetap harus dipenuhi.
“Secara teknis operasional, penundaan pencairan tentu menimbulkan domino effect yang perlu diantisipasi. Bagi konsultan, dampaknya terasa langsung pada kewajiban rutin bulanan seperti hak-hak tenaga ahli, biaya operasional kantor, serta kewajiban pada pihak perbankan bagi badan usaha yang menggunakan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK),” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan konsultan memiliki karakteristik berbeda dengan kontraktor fisik karena sebagian besar kewajiban operasionalnya berkaitan langsung dengan sumber daya manusia.
“Berbeda dengan kontraktor fisik yang bisa merestrukturisasi belanja material, bagi konsultan, kewajiban utamanya adalah SDM. Karena itu, badan usaha dituntut ekstra cermat dalam memitigasi risiko keuangan ini agar kewajiban kepada para profesional lokal dan pihak ketiga tetap terpenuhi dengan baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Ara mengatakan pihaknya menyikapi kebijakan tunda bayar secara rasional dan profesional. PERKINDO Jabar menghormati upaya pemerintah daerah menjaga kesehatan fiskal, tetapi menekankan pentingnya kepastian hukum dan waktu pembayaran.
“Kami menyikapi kebijakan ini secara rasional dan profesional. Di satu sisi, kami menghormati langkah Pemprov Jabar yang berupaya menjaga kesehatan struktur fiskal daerah. Di sisi lain, hal utama yang menjadi perhatian para pelaku usaha adalah kepastian hukum dan waktu pembayaran,” katanya.
Terkait kepastian pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak, Ara meyakini Pemprov Jabar tetap berkomitmen memenuhi hak penyedia jasa selama pekerjaan telah rampung dan lolos verifikasi administrasi maupun teknis.
“Mengenai kekhawatiran, selama pekerjaan atau studi yang diamanatkan dalam kontrak telah diselesaikan 100% dan lolos proses verifikasi administrasi maupun teknis, kami meyakini Pemprov Jabar tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan hak-hak penyedia jasa. Kepercayaan ini berlandaskan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” jelasnya.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menarik pinjaman sebesar Rp3,4 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak berlanjut. Kondisi tersebut menambah tekanan fiskal daerah dan memunculkan potensi penundaan pembayaran sejumlah proyek pada 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membenarkan kemungkinan terjadinya tunda bayar. Ia menyebut belanja untuk sejumlah kebutuhan infrastruktur tetap berjalan, tetapi pembayarannya akan ditunda.
“Ya, mungkin terjadi tunda bayar, kan enggak ada masalah. Tunda bayar itu cermin bahwa pemerintah serius membelanjakan uangnya untuk kepentingan pembangunan,” ujar Dedi, dikutip Minggu (25/10/2026)
