Friday, October 23News That Matters

Meta Didenda Rp450 Triliun di AS atas Dugaan Pelanggaran Privasi Pengguna


Wacana Berita, Jakarta –

Perusahaan teknologi Meta Platforms dijatuhi denda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan negara bagian New Mexico, Amerika Serikat (AS), setelah dinyatakan melanggar aturan perlindungan konsumen terkait informasi privasi dan pengelolaan data pengguna Facebook.

Hakim Pengadilan Distrik New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan sanksi tersebut pada Rabu (21/10/2026). Putusan ini menyusul keputusan juri pada September yang menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian tersebut.

Dalam persidangan, juri menilai 26 dari 29 pernyataan publik Meta mengenai privasi data dan moderasi konten menyesatkan pengguna. Jumlah pelanggaran dihitung berdasarkan banyaknya pengguna atau penduduk New Mexico yang terdampak oleh pernyataan perusahaan.

Hakim Mathew menilai praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis. Pengadilan juga memandang persoalan itu berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis utama perusahaan.

Berdasarkan aturan perlindungan konsumen New Mexico, setiap pelanggaran dapat dikenai denda maksimal US$5.000. Dengan perhitungan tersebut, nilai sanksi berpotensi melampaui US$219 miliar. Namun, hakim menetapkan total denda sebesar US$25 miliar.

Seluruh dana denda tersebut direncanakan untuk mendukung sistem sekolah negeri di New Mexico.

Berawal dari Gugatan Privasi Data

Kasus ini berkaitan dengan persoalan perlindungan data pengguna Facebook yang kembali menjadi sorotan setelah skandal Cambridge Analytica pada 2018. Perusahaan konsultan politik asal Inggris itu diketahui memperoleh data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi pihak ketiga tanpa persetujuan yang semestinya.

Pemerintah New Mexico mengajukan gugatan terhadap Meta pada 2021. Jaksa menuduh perusahaan menyesatkan pengguna mengenai pihak yang dapat mengakses data pribadi mereka serta tidak memadai dalam melindungi pengguna dari konten berbahaya.

Meta juga dituding mengetahui persoalan terkait akses pihak ketiga terhadap data pengguna. Perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak menjual informasi pribadi penggunanya.

Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyambut putusan pengadilan tersebut. Ia mengatakan perusahaan teknologi besar tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Putusan ini harus menjadi sinyal, sebuah pesan yang tegas, bagi Silicon Valley,” ujar Torrez dalam konferensi pers.

Meta Siapkan Banding

Meta menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Kepala Urusan Hukum Meta, C.J. Mahoney, menilai sanksi itu berpotensi mengganggu kegiatan bisnis perusahaan sekaligus menimbulkan persoalan terkait kebebasan berekspresi di internet.

“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang dapat dikatakan orang secara daring,” kata Mahoney.

Sebelumnya, Meta meminta agar denda dibatasi maksimal US$3,45 miliar. Perusahaan beralasan besaran sanksi yang dituntut berisiko mengganggu iklim usaha. Meta juga menyatakan pemerintah belum membuktikan bahwa pernyataan yang dipersoalkan benar-benar merugikan konsumen.

Proses banding berpotensi mengubah besaran denda yang dijatuhkan. Penghitungan jumlah pelanggaran serta proporsionalitas sanksi diperkirakan menjadi persoalan penting dalam proses hukum berikutnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *