Friday, October 23News That Matters

Begini Motif dan Pengakuan Sang Ayah dari Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya


KORAN MANDALA –Fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang melibatkan seorang dokter umum berinisial IS mulai terungkap.

Polisi menyebut, korban yang baru berusia empat tahun dibawa ayahnya selama sekitar tiga minggu hingga satu bulan di tengah konflik rumah tangga dan proses perceraian.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengungkapkan bahwa persoalan keluarga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik bersama psikolog dari UPTD Provinsi Jawa Barat, IS membawa anaknya ketika proses perceraian dengan mantan istrinya sedang berlangsung.

Namun, latar belakang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Sekitar tiga minggu atau satu bulan (dibawa pergi). Kondisi pada saat diamankan, alhamdulillah kondisi anak sehat,” kata Rumi di Mapolda Jabar.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban yang masih berusia empat tahun dilaporkan mengalami infeksi gonore.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap kondisi korban, meski hubungan medis antara infeksi dan dugaan tindak pidana harus dipastikan melalui pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.

Di sisi lain, IS membantah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Menurut Rumi, dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menyayangi korban dan tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui dia melakukan. Karena menurut pengakuan tersangka, dia sangat sayang sama anaknya,” ujar Rumi.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar masih mendalami keterangan IS serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.

IS diketahui berprofesi sebagai dokter umum dan membuka praktik klinik di Kota Bandung.

Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban yang masih berusia balita.

Identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban perlu tetap dirahasiakan demi melindungi anak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *