
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan agar rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak mengurangi hak pegawai. ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, atau membeli barang tertentu untuk memperoleh hak keuangannya.
Menurut Azis, rencana tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, dan pengawasan. Koperasi harus berkembang berdasarkan manfaat dan kepercayaan masyarakat, bukan karena keterpaksaan.
Azis menyampaikan pandangannya dalam merespons polemik rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih, Kamis (22/10/2026).
Dia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai mekanisme pembayaran gaji tidak mengaburkan tujuan utama program Kopdes, yakni memperluas kepemilikan ekonomi rakyat.
Keberhasilan koperasi, kata Azis, tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dikelola atau jumlah transaksi. Ukuran yang lebih penting adalah semakin luasnya kesempatan masyarakat untuk memiliki kegiatan ekonomi di lingkungannya sendiri.
Azis turut menyoroti kekhawatiran terhadap likuiditas dan keberlangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) apabila penyaluran gaji PNS melibatkan Kopdes.
Dia menilai BPD tetap memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak seharusnya dipertentangkan dengan upaya memperkuat koperasi.
Azis menjelaskan bahwa koperasi berbeda dari perusahaan berbentuk perseroan. Anggota koperasi bukan hanya pengguna jasa, tetapi juga pemilik yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan.
Melalui koperasi, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN diharapkan dapat memperoleh manfaat dari perkembangan usaha bersama.
Azis mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari bawah. Program tersebut, menurut dia, bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pihaknya sedang menawarkan Kopdes Merah Putih sebagai salah satu instrumen pembayaran gaji PNS dan pensiunan.
Ferry mengaku telah membicarakan gagasan tersebut dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pembahasan lebih lanjut direncanakan melalui rapat bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas wacana. Kopdes juga tidak akan menjadi satu-satunya instrumen pembayaran gaji.
Dengan demikian, usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ketum Kadin Bahas Produktivitas Pekerja
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan gaji PNS tidak akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.
Rini menekankan bahwa hal terpenting adalah memastikan ASN menerima hak keuangannya dengan mudah, nyaman, dan transparan. Mekanisme pembayaran tidak boleh menyulitkan pegawai.
Dia juga menilai sistem pembayaran gaji PNS saat ini sudah memudahkan para pegawai. Karena itu, kemudahan bagi ASN harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan mengenai mekanisme pembayaran gaji.
