Thursday, October 22News That Matters

AFTECH dan IARFC Kembangkan Program Verified Finfluencer, Perkuat Pelindungan Konsumen


Wacana Berita, Jakarta –

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia bekerja sama mengembangkan Program Verified Finfluencer untuk meningkatkan kompetensi penyampai informasi keuangan di media digital. Program ini disiapkan untuk memperkuat kualitas edukasi keuangan, transparansi informasi, dan pelindungan konsumen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor OJK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas, dan President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid.

Pengembangan program ini dilakukan di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61%, sedangkan indeks literasi keuangan sebesar 69,57%. Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan mengenali risiko produk yang ditawarkan.

Kebutuhan tersebut juga semakin relevan dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026) yang mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan. Aturan ini mencakup batasan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko kepada masyarakat.

POJK tersebut juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas konten mitra pemasarannya, termasuk kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, kolaborasi dengan IARFC Indonesia merupakan upaya memperkuat standar kompetensi penyampai informasi seiring berkembangnya industri fintech.

“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik,” ujar Firlie.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, program tersebut akan mencakup standardisasi, edukasi, dan verifikasi kompetensi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026.

Kurikulum itu terdiri atas tiga unit kompetensi, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi. Materi dirancang agar peserta mampu menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang.

Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan dimasukkan ke dalam katalog yang dapat menjadi referensi PUJK dalam memilih mitra pemasaran.

Sementara itu, Aidil Akbar Madjid mengatakan IARFC Indonesia berkomitmen menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Menurut dia, peningkatan kompetensi diperlukan agar finfluencer dapat menyampaikan informasi secara benar dan bertanggung jawab, sekaligus mengurangi risiko misinformasi yang merugikan masyarakat maupun PUJK.

Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia berlangsung selama tiga tahun. Program ini akan melengkapi modul pembelajaran OJK dan disertai pengembangan kompetensi berkelanjutan untuk menjaga kualitas pemegang sertifikasi.

AFTECH menegaskan, sertifikasi tersebut berfokus pada kompetensi penyampai informasi. Sertifikasi bukan merupakan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal maupun jaminan regulator atas produk keuangan tertentu.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, AFTECH dan IARFC Indonesia juga menggelar diskusi panel bertajuk “Verified Voices, Trusted Finance” yang mempertemukan OJK, pelaku industri, lembaga profesi, dan finfluencer.

Diskusi membahas penerapan POJK 6/2026 dalam praktik, termasuk pengungkapan kepentingan ekonomi, penyampaian risiko, verifikasi kompetensi, serta pembagian tanggung jawab dalam kerja sama pemasaran.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian awal menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dimulai pada 11 November. Melalui momentum tersebut, AFTECH mendorong penguatan peran fintech dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan produktivitas, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat kontribusi sektor keuangan digital terhadap perekonomian nasional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *