Thursday, October 22News That Matters

Absennya Jokowi di Sidang Dokter Tifa Disebut Justru Rugikan Jaksa


Wacana Berita, Jakarta –

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menilai ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa justru berpotensi merugikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, menurut Edi Hardum, dakwaan JPU berisiko tidak dapat diterima oleh majelis hakim, sehingga Dokter Tifa berpeluang terhindar dari hukuman pidana.

Menurut Edi Hardum, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Jokowi sebagai pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut wajib hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Kalau dia tidak datang, menurut saya sih ya, Dokter Tifa tidak perlu marah atau parui. Karena kalau dia tidak datang, itu berpotensi besar dakwaan jaksa itu tidak bisa diterima. Putusannya akan bebas atau putusan lepas. Karena kehadiran saksi korban itu sangat penting,” ujar Edi Hardum dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (22/10).

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa yang digelar pada Kamis (22/10/2026) merupakan persidangan ke-10.

Baca Juga: Dian Sandi Disebut ‘Termul Paling Apes’ Jelang Sidang, Dokter Tifa: yang Lain Sudah Naik Alphard

Hingga persidangan hari ini berlangsung, Jokowi belum hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Agenda sidang masih melanjutkan tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya politisi PSI Dian Sandi Utama, yang merupakan pihak pertama yang mengunggah foto ijazah tersebut ke media sosial.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo terus mendesak JPU agar menghadirkan Jokowi secara langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka beralasan Jokowi merupakan saksi pelapor sekaligus saksi korban utama yang dinilai perlu memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *