
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak dimasukkan dalam definisi korupsi. Hasto menilai usulan tersebut justru menyederhanakan persoalan pemberantasan korupsi yang seharusnya ditangani secara menyeluruh.
“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hasto, pemerintah seharusnya memprioritaskan agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi, bukan mengubah definisinya. Ia menegaskan PDI-P tidak sependapat dengan usulan yang disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” kata Hasto.
Hasto kemudian menyinggung proyek kereta cepat dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi potensi kerugian negara dalam pengambilan kebijakan. Menurut dia, kerugian yang dapat dicegah semestinya bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk membuka lapangan kerja.
“Apakah hal itu dibiarkan?” kata Hasto.
Ia juga mendesak pemerintah menjawab berbagai persoalan terkait dugaan konflik kepentingan dan permainan di pasar saham. Hasto mencontohkan dugaan permainan dalam pengambilalihan Bayan Resources yang menurutnya berkaitan dengan dugaan campur tangan kekuasaan.
“Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong, permainan di pasar saham misalnya, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi,” kata Hasto.
Di sisi lain, Hasto mengakui masih ada kader PDI-P yang tidak disiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, partainya menyiapkan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan sejumlah pakar hukum.
Baca Juga: Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek
PDI-P berencana meluncurkan kurikulum antikorupsi pada November mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Hasto menyebut program itu ditujukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, mengedepankan meritokrasi, dan bebas dari korupsi.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
