Thursday, October 22News That Matters

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek


Wacana Berita, Jakarta –

Praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat membuat hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berujung pada kerugian negara. Hal itu menjadi salah satu alasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Tanak menjelaskan, penyuapan dan pemerasan dalam perkara korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan keuangan negara atau pinjaman luar negeri. Ketika proses pengadaan diwarnai suap, kualitas hasil pekerjaan berisiko tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri,” jelas Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

“Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian,” lanjutnya.

Menurut Tanak, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan ruang penegakan hukum terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ia menilai kerugian negara dalam perkara korupsi sering kali melibatkan penyelenggara negara bersama pihak swasta.

Karena itu, Tanak tidak sependapat dengan gagasan yang menurut pemahamannya akan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah tersebut dapat memengaruhi kemampuan negara menuntut pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” ujar Tanak.

Tanak juga mencontohkan perkara korupsi di Basarnas untuk menjelaskan persoalan penggunaan uang negara bagi kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Ia menyebut sudah banyak perkara korupsi yang memperlihatkan adanya kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam menjelaskan dasar pandangannya, Tanak turut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, konvensi internasional tersebut tidak melarang negara anggota mengatur tindak pidana korupsi melalui perundang-undangan nasional.

Tanak menyebut perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dimasukkan ke dalam ranah kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana tercakup dalam UNCAC. Dengan pandangan itu, ia menilai keberadaan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia tidak harus dihapus demi mengikuti konvensi tersebut.

Ia juga menawarkan jalur lain jika persoalan yang ingin diatasi berkaitan dengan risiko bisnis perusahaan negara. Menurut Tanak, pemerintah dapat mengatur persoalan tersebut melalui Undang-Undang BUMN tanpa menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dari UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Tanak mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai perlindungan hukum bagi direksi perusahaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataan awalnya, Luhut menyoroti UNCAC yang menurutnya lebih menekankan penyuapan sebagai salah satu bentuk korupsi dan mengatakan unsur kerugian negara dapat membebani aktivitas bisnis perusahaan pelat merah, termasuk Danantara.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan DEN Usul Ubah Aturan Korupsi, Singgung Putusan MK

Namun, DEN kemudian memberikan penjelasan resmi pada 21 Oktober 2026 bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Menurut DEN, kajian tersebut berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan delik korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

Perbedaan penekanan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut risiko bisnis perusahaan negara, tetapi juga rumusan unsur pidana dan cara membuktikannya. Sementara Tanak menekankan potensi kerugian akibat suap dalam proyek pemerintah, DEN menyatakan bahwa penyempurnaan aturan yang dikaji tetap mempertahankan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *