Wednesday, October 21News That Matters

Amnesty International Indonesia Minta Pemerintah Cabut Labelisasi Antek Asing


Wacana Berita, Jakarta –

Laporan evaluasi Amnesty International Indonesia terhadap dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut membongkar berbagai catatan kritis terkait kegagalan pemulihan bencana, diskriminasi sistemik, hingga korupsi yang berdampak langsung pada Hak Asasi Manusia (HAM).

Terkait penanganan bencana, Amnesty menilai pemerintah tidak hanya gagal, tetapi cenderung menghambat proses pemulihan.

Pada kasus banjir bandang Sumatra di akhir 2025, warga kesulitan mendapatkan solar dan semen untuk rekonstruksi, sementara di saat bersamaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berjalan.

Pola pembiaran serupa dicatat dalam penanganan penyintas gempa di NTT dan darurat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang menelan korban jiwa.

Amnesty juga menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober 2026 terkait dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai Rp148 miliar, yang justru digunakan untuk membeli saham.

“Ketika dana karhutla, banjir, dan gempa dikorupsi, hak atas lingkungan hidup yang sehat, air bersih, perumahan layak, hingga hak hidup sengaja dirampas. Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan pelanggaran hak dasar yang sistematis,” tulis Amnesty dalam laporan resminya.

Selain isu bencana, laporan tersebut membantah klaim kerukunan sosial pemerintah dengan menyajikan data dari SETARA Institute dan Komnas Perempuan mengenai peningkatan tren pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), seperti penolakan tempat ibadah di Surabaya dan Tangerang. Kelompok minoritas gender juga dilaporkan terus mengalami diskriminasi dan persekusi sewenang-wenang.

Sebagai tindak lanjut dari rapor merah tersebut, Amnesty International mendesak pemerintah untuk merealisasikan sembilan tuntutan krusial. Beberapa di antaranya meliputi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, penghentian militerisasi di ranah sipil, pencabutan status pahlawan nasional Soeharto, hingga audit independen secara menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDMP.

Dengan keseluruhan catatan di atas, Amnesty International Indonesia mendesak:

1.⁠ ⁠Bentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk Pelanggaran HAM berat masa lalu.

2.⁠ Cabut status gelar Pahlawan Nasional Soeharto, dan juga penyangkalan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu dan perkosaan Mei 1998.

⁠3. Hentikan kriminalisasi pembela HAM menggunakan UU ITE untuk kritik damai, dan cabut labelisasi antek asing.

4. ⁠Hentikan perluasan penempatan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan dan urusan sipil, evaluasi revisi UU TNI dan UU Polri, dan hentikan pembangunan Kodam baru.

5.⁠ ⁠Audit secara independen program MBG dan KDMP, tegakkan akuntabilitas hukum atas korban keracunan, dan hentikan realokasi dana pendidikan untuk MBG.

6.⁠ ⁠Usut tuntas penghambatan pemulihan bencana di Sumatra, kematian penyintas korban gempa di pengungsian di NTT, dan perdagangan orang termasuk kematian 119 PMI di Malaysia.

7.⁠ ⁠Hentikan dan evaluasi operasi tambang dan semua PSN yang merusak alam dan merugikan rakyat.

8.⁠ ⁠Cabut ketentuan diskriminatif Perpres 111/2025 dan pastikan kebijakan pemulihan responsif gender. 

9.⁠ ⁠Buka dialog kemanusiaan di Papua, hormati MoU Helsinki di Aceh, dan hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *