
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden tidak otomatis membuat presiden pasangannya ikut kehilangan jabatan. Menurut dia, proses pemakzulan melekat pada individu yang memegang jabatan, bukan pada pasangan calon yang dipilih rakyat saat pemilu.
Dalam perbincangan di siniar Total Politik, Jimly menanggapi anggapan bahwa jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan karena persoalan persyaratan administrasi atau ijazah, Presiden Prabowo Subianto juga harus ikut lengser.
“Pemakzulan itu terjadi kepada individu presiden atau wakil presiden sebagai pemegang jabatan. Tanggung jawabnya (seperti hukum pidana) adalah tanggung jawab individu, tidak bisa sama-sama (sepaket),” urai Jimly.
Ia menyebut anggapan bahwa pemakzulan seorang wakil presiden otomatis berdampak pada presiden sebagai spekulasi masyarakat atau yang disebutnya sebagai “kiralogi”.
Jimly menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur enam alasan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan harus dibuktikan terhadap individu yang bersangkutan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran persyaratan administrasi atau perbuatan tercela yang ditujukan kepada Gibran, proses pembuktiannya berkaitan dengan dirinya sebagai pemegang jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Ajari Wapres Gibran Jawab Impeachment: Saya Tunggu DPR
“Jadi yang korupsi atau melanggar itu ya sendiri-sendiri. Kalaupun peristiwanya itu adalah gabungan atau dilakukan bersama-sama, bisa saja (diproses), tetapi tetap harus dibuktikan sendiri-sendiri,” tambahnya.
Penjelasan Jimly menekankan prinsip pertanggungjawaban individual dalam proses pemakzulan. Dengan demikian, pemakzulan terhadap wakil presiden tidak dengan sendirinya menggugurkan jabatan presiden. Proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
