
Pakar hukum bisnis Universitas Brawijaya, Hanif Nur Widhiyanti, menilai pembuktian unsur kolusi menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya praktik kartel harga dalam industri pinjaman daring (pindar). Penilaian tersebut mencuat di tengah proses hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman.
Hanif menilai kesepakatan mengenai harga antarpelaku usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel. Menurut dia, praktik kartel harus mengandung unsur kolusi yang bertujuan menghilangkan atau mengurangi persaingan di pasar.
“Dengan demikian, salah satu syarat terjadinya kartel adalah harus ada perjanjian atau kolusi antara pelaku usaha,” ujar Hanif dalam pendapat hukum tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai unsur tersebut perlu diperhatikan dalam menilai kesepakatan asosiasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.
Menurut Hanif, penetapan batas atas harga memiliki tujuan dan implikasi berbeda dari kesepakatan penetapan harga yang ditujukan untuk membatasi persaingan. Selama persaingan tetap berlangsung di pasar bersangkutan, batas maksimum harga dinilai tidak serta-merta menghilangkan independensi pelaku usaha dalam menetapkan harga kepada konsumen.
“Sepanjang masih terdapat unsur persaingan di dalam pasar bersangkutan, penetapan batas atas harga di pasar tidak mengurangi independensi para pelaku usaha dalam mengenakan harga pada konsumen,” jelasnya.
Pandangan tersebut berkaitan dengan proses hukum atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Hanif berpandangan, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi di industri pindar dilatarbelakangi kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Ia juga merujuk Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bagi perbuatan atau perjanjian tertentu yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pembanding, Hanif mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 dalam perkara pengafkiran indukan ayam pedaging. Putusan tersebut, menurut dia, menggarisbawahi pengecualian terhadap kesepakatan pelaku usaha yang dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui putusan terdahulu tidak mengikat hakim dalam perkara sejenis. Hanif menegaskan bahwa penilaian terhadap sifat kolusif suatu kesepakatan tetap memerlukan kepastian hukum.
Atas dasar itu, Hanif berpandangan bahwa kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi yang dilatarbelakangi arahan OJK semestinya tidak langsung dikategorikan sebagai kartel harga. Ia menilai kesepakatan tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan konsumen dan kepatuhan industri terhadap regulator.
Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Hanif dalam perkara yang masih berproses, bukan putusan akhir pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran.
Baca Juga: Kartel yang Melindungi Konsumen? Dilema Pasal 5 di Balik Kasus Bunga Pinjol
Baca Juga: Pembiayaan Digital Makin Besar, Pindar Siapkan Strategi Hadapi 2027
Perkara dugaan kartel bunga pindar saat ini diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 ditunda oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dinantikan pelaku industri karena berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi penyelenggara pinjaman daring, terutama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan hubungan antara kebijakan regulator dengan aturan persaingan usaha.
CFA Society Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan pasar modal sebelumnya juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, serta konsistensi penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan pasar. Dalam konteks industri pindar, kepastian penerapan aturan persaingan usaha menjadi salah satu aspek yang diperdebatkan dalam proses hukum ini.
